Layanan Disdukcapil Jawa Timur
Daftar lengkap layanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil Kabupaten Jawa Timur
Layanan Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Semua layanan di Disdukcapil Jawa Timur bersifat gratis. Hubungi (031) 123-4567 untuk informasi.
KTP Elektronik (KTP-el)
Penerbitan, perpanjangan, dan penggantian KTP-el untuk warga Kabupaten Jawa Timur.
Kartu Keluarga (KK)
Penerbitan KK baru, perubahan data, pemecahan, dan duplikat bagi warga Jawa Timur.
Akta Kelahiran
Pencatatan dan penerbitan Kutipan Akta Kelahiran di wilayah Kabupaten Jawa Timur.
Akta Perkawinan
Pencatatan perkawinan dan penerbitan Kutipan Akta Perkawinan di Jawa Timur.
Akta Perceraian
Pencatatan perceraian berdasarkan putusan pengadilan untuk penduduk Kabupaten Jawa Timur.
Akta Kematian
Pencatatan kematian dan penerbitan Kutipan Akta Kematian di Jawa Timur.
Surat Pindah Datang
Administrasi perpindahan penduduk dari/ke wilayah Kabupaten Jawa Timur, Jawa Barat.
Kartu Identitas Anak (KIA)
Penerbitan KIA bagi penduduk Jawa Timur berusia di bawah 17 tahun.